"Pelaku mengambil barang-barang korban ya memang berniat untuk menjual ya," ujar Komarudin.
Komarudin menerangkan alasan pembunuhan lantaran pelaku tak puas dengan jasa prostitusi yang dijajakan korban. Pelaku sebelumnya memesan korban untuk dijadikan teman kencan melalui aplikasi MiChat.
"Kemudian setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji. Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait