JAKARTA, iNews.id - PTSP mengungkapkan lokasi tempat pria yang viral berjoget erotis di hotel dan spa kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, tidak memiliki izin operasional. Dokumen perizinan tak tercatat di PTSP tingkat Kecamatan Kebayoran Lama maupun Pemkot Jakarta Selatan.
"Sudah saya tanyakan ke Kecamatan Kebayoran Lama, memang tak tercatat, dari periode 2020 sampai sekarang tidak ada izin untuk itu," ujar Kepala Uni Pengelola Penanaman Modal dan PTSP, Erwin saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, meski hotel dan spa itu tidak memiliki izin, PTSP tidak memiliki wewenang dalam menindak. Penindakan merupakan kewenangan dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan.
"Bukan dari PTSP, dari pariwisata. Posisi kami menunggu. Misalnya ada penegak hukum datang ke kami, menanyakan ada izinnya tidak, kami yang menjelaskan," tuturnya.
"Dalam posisi ini PTSP tidak proaktif melaporkan, misal objek ini tidak berizin. Kecuali ada laporan dari masyarakat. Laporan masyarakat pun yang menindaklanjuti adalah dinas teknis dalam hal ini pariwisata," tambah Erwin.
Sekedar diketahui, viral video yang memperlihatkan pria berjoget erotis dengan kondisi bertelanjang dada diiringi musik DJ lantas disawer sejumlah wanita. Aksi tersebut diduga terjadi di hotel dan tempat karaoke.
Editor : Putra
Artikel Terkait