JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
'Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dua laporan polisi yang dimaksud kategori obstruction of justice tersebut awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait