Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

Vitrianda Hilba Siregar
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Foto: ist

JAKARTA, iNewsPonorogo.id -  Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 21 Juli 2026.

Kuasa hukum Agus Pramono, M Arif Sulaiman mengatakan pihaknya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.

Menurut Arif, pembelaan yang disampaikan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk terkait aliran uang yang menjadi pokok perkara.

"Pada hari Selasa tanggal 21 Juli tim kuasa hukum Agus Pramono selaku Sekda melakukan pledoi terhadap tuntutan jaksa KPK," ujar Arif Sulaiman Dala keterangan, Rabu (22/7/2026).

Dalam pledoinya, kata dia, tim kuasa hukum menilai Agus Pramono tidak pernah menikmati hasil tindak pidana korupsi maupun menerima keuntungan pribadi dari pihak mana pun.

Arif menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Agus Pramono dari Direktur RSUD disebut langsung diserahkan kepada Bupati Ponorogo saat itu, Giri, sesuai dengan permintaan bupati.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network