SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Usai sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan pengembalian uang negara lebih dari Rp6 miliar atas dugaan korupsi dan gratifikasi, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Di pledoinya, menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan adanya penerimaan uang secara langsung oleh Sugiri Sancoko sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada kliennya.
"Kami memohon agar klien kami, Sugiri Sancoko, dibebaskan," kata tim penasihat hukum Sugiri Sancoko, M. Hasim
Lanjutnya Hasim menyebut dakwaan yang disusun JPU KPK tidak didukung alat bukti yang kuat. Para saksi yang disebut sebagai pihak pemberi uang justru menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Sugiri Sancoko sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
"Didalam dakwaan disebut Sugiri Sancoko menerima uang dari beberapa orang. Namun seluruh pemberi uang yang dihadirkan sebagai saksi membantah menyerahkan uang kepada terdakwa," terangnya.
Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan Sugiri Sancoko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain memohon putusan bebas (vrijspraak), tim hukum juga mengajukan permohonan alternatif agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Masih dalam pledoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan seluruh hak Sugiri Sancoko, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat maupun martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim tetap berpendapat terdakwa bersalah, tim hukum meminta agar hukuman dijatuhkan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan.
Editor : Putra
Artikel Terkait
