JAKARTA, iNews.id - Empat polisi baru yang dikurung di tempat khusus lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Obstruction of Justice itu dilakukan mereka lantaran memproses dua laporan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.
"Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.
Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.
"Empat Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," tutur Dedi.
Editor : Putra
Artikel Terkait