Hasto juga menjelaskan syarat diberikannya perlindungan darurat secara rinci. Dia pun merinci secara detil bagaimana syarat utama pertimbangan dari pemberian perlindungan darurat.
"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," jelas Hasto.
"Yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," jelas Hasto.
Hasto juga menjelaskan bagaimana teknis perlindungan yang diberikan kepada pemohon. Bentuk-bentuk perlindungannya seperti Penebalan di rutan; Pasang CCTV portable; Suplai logistik; Cek steril udara; Pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan.
"Ya dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orng secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," tutur Hasto menjelaskan salah satu bentuk perlindungan.
Editor : Putra
Artikel Terkait