“Korban dikasih uang Rp300 ribu dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” ujar Mia.
Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’.
"Jadi sudah ada penyedia jasanya," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait