JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Terbaru istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Putra
Artikel Terkait