JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy terus bergulir. Bahkan saat ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara sebab melibatkan anak dibawah umur.
KPAI merespons permintaan pihak kekasih Mario Dandy Satriyo, (A) untuk diberi perlindungan terkait kasus ini.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati.
Maryati juga mengatakan, bahwa KPAI sudah menerima pengaduaan dari pihak korban yakni David pada Jumat yang lalu.
Pihak David mengadukan terkait kekhawatiran tidak berjalannya proses hukum yang tengah terjadi sehingga membuat ketidaksesuaian dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang serius ini," ucap Ai.
Ia juga menerangkan, sekalipun belum menerima surat permohonan dari A, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan mengawal kasus tersebut.
"Saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu," jelasnya.
Editor : Putra