Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Kenakan PTDH

Carlos Roy Fajarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar/TV Parlemen)

JAKARTA, iNews.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam PolriIrjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. FS dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata jenderal bintang empat ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network