MANADO, iNews.id - Pelarian pemuda berinisial MFS (19) buron kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Manado akhirnya terhenti. Kuli bangunan ini ditangkap tim Resmob Polresta Manado dalam tempat persembunyiannya di perkebunan wilayah Desa Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Minggu (28/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan setelah dikeluarkan surat DPO Nomor : DPO/02/VIII/2022/RESKRIM yang memerintahkan tim Resmob dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara untuk mencari keberadaan pelaku.
"Dari penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke perkebunan Kecamatan Bintauna untuk menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Sugeng, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban berinisial AT (20) sedang beristirahat dalam kamar di rumahnya. Tiba-tiba pintu kamar korban didobrak pelaku yang merupakan suami dari saudara korban.
Ketika itu, pelaku dalam kondisi mabuk dan penuh napsu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Sontak korban pun menolak.
Editor : Putra
Artikel Terkait