Waduh, Seorang Kades Tertangkap Tangan Pakai Sabu di Ruang Kerja

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menginterogasi AA, oknum kades yang kedapatan mengonsumsi sabu di ruang kerja. (FOTO: ISTIMEWA/Humas Polres Sukabumi)

"Barangnya (sabu) dibeli secara transfer. Dia (AA) mengambil sendiri (sabu) di tempat yang sudah ditentukan, ditempel di tempat tertentu," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, alasan tersangka AA dan NF menggunakan narkotika jenis sabu agar tetap bugar selama melaksanakan tugas dan aktivitas.

"Saat ditangkap, kades tersebut (AA) sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Untuk barangnya (sabu) saat ini masih dilakukan penyelidikan, darimana berasal," ujar Kusmawan.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dan NF dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network