PALANGKARAYA. iNEWS.id - Seorang pria berstatus duda di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pemuda berusia 24 tahun ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku dan korban baru seminggu pacaran.
"Persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, pertama di rumah korban saat kondisi tengah sepi dan yang kedua di sebuah pondok taman wisata," kata Ronny.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku
Ronny mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal ayah korban secara tidak sengaja membuka ponsel korban dan membaca pesan singkat dari keduanya yang membicarakan tentang persetubuhan yang telah terjadi.
Masih kata Ronny, orang tua korban yang mengetahui itu, lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangkaraya hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti baju yang digunakan pelaku saat terjadi persetubuhan tersebut.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangkaraya.
"Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait