JAKARTA - Agus Mulyadi (33), seorang guru agama sebuah SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tega mencabuli belasan siswinya. Pelaku kini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Modus Tes Kedewasaan
Pelaku untuk memuluskan aksi cabulnya dengan mengelabuhi korban dengan dalih melakukan tes kedewasaan. Pelaku yang merupakan pembina OSIS membawa korban secara bergiliran ke dalam ruangan. Kemudian, satu per satu siswi dilecehkan.
2. Belasan Siswi Jadi Korban
Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Sejauh ini, sudah ada belasan siswi telah melapor sebagai korban.
"Hingga hari ini, sudah ada belasan siswa yang menjadi korban berani melapor ke polisi. Untuk total korban sendiri ada puluhan siswi," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro.
Pihaknya juga mengimbau para korban untuk berani melapor.
3. Pelampiasan Fantasi Seksual, Setubuhi dan Telanjangi Siswi
Guru cabul tersebut berusaha untuk mewujudkan fantasai seksualnya. Beberapa korban dipaksa telanjang, lalu dipaksa melakukan hubungan seksual dan divideokan.
Bahkan, ada beberapa siswi yang dipaksa untuk merekam adegan saat sedang mandi. Para korban melakukan semua itu di bawah tekanan dan ancaman agar tak melapor kepada siapa pun.
4. Siswi Dicabuli di Sekolah
Mirisnya, aksi cabul guru bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pencabulan dilakukan di sejumlah lokasi di sekolah.
Lokasinya mulai dari ruang OSIS, gudang, ruang kelas, hingga mushola sekolah.
5. Pelaku Ditangkap dan Korban Diberi Trauma Healing
Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang,guru cabul ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Sementara korbannya, akan diberikan trauma healing untuk menangani kondisi mental para siswi tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi mengatakan, akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.
Editor : Putra
Artikel Terkait