BEKASI, iNews.id - Pria berinisial E (46) yang merupakan guru sekolah dasar menjadi korban penganiayaan oleh istrinya YN (42) di Kampung Pasir Limus RT 06/03, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. YN nekat menyayat kemaluan suaminya gara-gara cemburu.
Diketahui pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun melalui pernikahan siri. Dijanjikan sekian lama, YN hingga kini belum dinikahi juga oleh E.
Kejadian penganiayaan itu bermula saat YN menemukan percakapan di handphone suami sirinya dengan perempuan lain.
"Awalnya pelaku mengetahui ada hubungan dengan perempuan lain saat melihat handphone sehingga membuat emosi pelaku," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Minggu (11/9/2022).
Karena curiga korban akan menikah lagi, YN kemudian merencanakan penganiayaan terhadap suaminya.
"Sekitar 08.30 WIB, pada saat E sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya. Lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan gunting untuk melakukan penganiayaan," tuturnya.
Kasus penganiayaan ini ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara. Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting berikut terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait