GOWA, iNews.id - Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial GS diduga menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun, Minggu (11/9/2022) malam. Aksi yang dilakukan oknum ketua RT itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Akibat penganiayaan itu, korban sempat mengalami luka memar di wajah.
Tak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua korban bernama Rahmawati melaporkan oknum ketua RT itu ke polisi.
Rahmawati mengatakan, kejadian yang dialami anaknya berawal saaat anaknya hendak menjemput adiknya di masjid.
Kemudian, datang oknum RT itu dengan motor sambil mengeber gas motornya. Tak lama kemudian, pelaku langsung menabrak sepeda anaknya.
"Setelah menabrak anak saya, dia (oknum ketua RT) langsung menampar anak saya," katanya setelah membuat laporan di Polres Gowa.
Ia menyebut, diduga oknum RT itu tidak terima anaknya disemprot dengan air mineral kemasan oleh anaknya.
"Main sama anaknya, terus anak saya lagi minum air gelas dan disemprotkan ke anak dia. Setelah itu anak saya langsung dipukul," ungkapnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait