"WAM ini sudah memiliki banyak jemaah. Dia meminta kepada para jemaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, selain dijerat pasal Penistaan Agama karena mengaku Imam Mahdi, WAM juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga dijerat narkoba," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait