Selain itu, menurut Arifin, jika perubahan daya dari pelanggan 450 VA ke 900 VA diterapkan berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang sesuai atau selaras dengan peningkatan biaya.
"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan nggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," ucapnya.
Kementerian ESDM telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.
Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Putra
Artikel Terkait