“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” kata Imam.
Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar perwira menengah Polri ini.
Tak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
tayang di https://sumut.inews.id/berita/pamer-kemaluan-ke-bocah-sd-mahasiswa-asal-tapsel-dibekuk-polisi/2
Editor : Putra
Artikel Terkait