Pria di Banyuwangi Tega Menghamili Anak Pacarnya Sendiri

Avirista Midaada
Pria tega menghamili anak dari pacarnya sendiri (Foto: Ilustrasi/ist).

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya. Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dinihari dan langsung diperiksa. Pengakuan BS kepada petugas saat diamankan, ia telah melakukan aksi bejatnya sejak Februari 2022 lalu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," ujarnya.

Setiyo menambahkan, pelaku leluasa melakukan aksinya karena mengancam korbannya. Akibatnya belasan kali aksi bejat itu membuat korban kini hamil 5 bulan. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," katanya.
 

 

 

tayang di https://jatim.inews.id/berita/hamili-anak-pacar-pria-di-banyuwangi-dijebloskan-ke-penjara/2

Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network