JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan sebelumnya melalui pengacara mengajukan penundaan namun ditolak oleh KPK. Lukas Enembe tetap diminta untuk hadir sesuai jadwal panggilan pemeriksaan pada Senin tanggal 26 September 2022.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi atau tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK ingin memeriksa kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.
BACA JUGA:
Tegas, Wapres Peringatkan Gubernur Papua Lukas Enembe: Semua Orang Harus Patuh Hukum
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/9/2022). Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab tim kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin tanggal 26 September 2022.
"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait