JAKARTA, iNews.id - Tragedi Kanjuruhan masih terus didalami oleh sejumlah pihak termasuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Bahkan tim yang diketuai Mahfud MD juga sempat berdebat sengit dengan petinggi PSSI dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam.
Selain itu, Iwan Budianto selaku Wakil Ketum PSSI, Sekjen PSSI Yunus Nusi dan Ketua Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan versi PSSI Ahmad Riyadh juga hadir di Kantor Kemenko Polhukam.
Anggota TGIPF Akmal Marhali yang hadir dalam pertemuan itu mengaku perdebatan panjang itu terjadi ketika TGIPF mempertanyakan tanggung jawab moral PSSI pascakejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang merenggut ratusan korban jiwa itu.
"Sempat terjadi perdebatan yang luar biasa, bahwa tanggung jawab (PSSI) ini," kata Akmal, Rabu (12/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Akmal mengaku TGIPF juga meminta PSSI untuk melakukan perbaikan dari sisi regulasi, keamanan dan keselamatan.
"(PSSI) berjanji untuk melakukan perbaikan-perbaikan itu," ujarnya.
Meski demikian, menurut pengamat sepak bola itu, PSSI tetap bertahan tak bersalah dengan mengacu pada patokan terhadap regulasi keamanan dan keselamatan. Pasalnya, PSSI berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d BAB Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI Tahun 2021.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka PSSI seakan terbebas dari segala tuntutan hukum pihak manapun.
"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Keenam tersangka tersebut di antaranya Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno Kepala Keamanan Stadion.
Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/pssi-debat-soal-tanggung-jawab-tragedi-kanjuruhan-di-polhukam-tgipf-luar-biasa/2
Editor : Putra
Artikel Terkait