JAKARTA, iNews.id - Berbagai keterangan baru terungkap dalam dakwaan yang diunggah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Korban dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang, pada 7 Juli 2022. Keduanya bertemu selama 15 menit.
Awalnya korban Brigadir J menolak panggilan Putri di kamar rumah Magelang. Namun akhirnya bersedia karena dibujuk oleh saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Saat bertemu di kamar, posisi korban Brigadir J duduk di lantai, sedangkan Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara saksi Bripka Ricky meninggalkan keduanya berada di dalam pribadi istri Ferdy Sambo.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," kutip petikan dakwaan, Rabu (12/10/2022).
Setelah Brigadir J keluar kamar, saksi Kuat Ma'rufmendesak Putri untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor Bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga, meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo cs.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di PN Jakarta Selatan pada pekan depan. Namun petikan dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dipublikasi di situs PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (12/10/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/kuat-maruf-desak-putri-laporkan-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-biar-tidak-ada-duri-dalam-rumah-tangga/2
Editor : Putra
Artikel Terkait