JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus berjalan hingga terungkap fakta baru.
Terbaru Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa di Magelang bukan pelecehan seksual namun merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Hal inilah yang memicu pembunuhan atas Brigadir J, karena Ferdy Sambo mendengar informasi sepihak cuma dari istrinya Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kemudian Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kesimpulan ini diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," terang JPU.
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf berawal pada saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga membuat Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.
Editor : Putra
Artikel Terkait