JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Usai menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran terdakwa Ricky Rizal divonis hakim dengan 13 tahun penjara. Hakim pun mengungkap ada pertimbangan tertentu didalam menjatuhkan putusan terhadap Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, hakim Wahyu menjelaskan Ricky Rizal dinilai berbelit-belit serta tidak berterus terang.
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian untuk terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah divonis 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh hakim terhadap Kuat Ma’ruf, yaitu berbelit-belit didalam memberikan keterangan selama sidang.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu.
Selain Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, hakim juga menyebut bahwa Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi berbelit-belit.
Editor : Putra
Artikel Terkait