Jenis dan Perlindungan Data Pribadi Telah Diteken Presiden Jokowi

Ari Sandita Murti
Aturan data pribadi telah di teken Presiden Jokowi (ilustrasi /ist)

Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
 

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690471/ini-jenis-data-pribadi-dan-aturannya-menurut-uu-pdp-yang-diteken-jokowi?page=2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network