Ketentuan Khusus Pelamar:
1. Tidak sedang mengikuti dan/atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang sedang berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang);
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
4. Bersedia ditempatkan atau dialihkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
5. Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan;
6. Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;
7. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
Editor : Putra
Artikel Terkait