JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani kini telah secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan ini terkait kasus dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan oleh pihak Kejari atas pertimbangan penahanan unsur objektif Pasal 21 ayat 4, di mana ancaman hukuman terhadap tersangka adalah lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan alasan subjektif di Pasal 21 KUHAP agar yang bersangkutan tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Setelah mendengar keputusan dari pihak Kejaksaan, Nikita sempat berteriak dan menangis. Artis yang akrab disapa Nyai ini juga sempat menyebut nama Dito Mahendra, yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" kata Nikita Mirzani sambil berteriak.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hal ini terkait unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan satu unit device iPad merk Apple dari kediaman tersangka NM.
Bahkan sebelumnya Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/lifestyle/seleb/nikita-mirzani-berteriak-dan-menangis-karena-ditahan-di-rutan-serang-kejari-beberkan-alasannya
Editor : Putra
Artikel Terkait