SURAKARTA, iNewsPonorogo.id – Seorang ibu hamil di Sukoharjo yang mencuri akhirnya dibebaskan. Selain itu polisi juga mengumpulkan donasi untuk diberikan kepada ibu hamil pelaku pencurian tersebut.
“Kami mengumpulkan donasi dari seluruh anggota untuk diberikan,” kata Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu, dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia.
Seperti diketahui Ibu hamil inisial RN (32) warga Kartasura, Sukoharjo, mencuri sebuah ponsel milik Arnita Hapsari (24) saat sama-sama berbelanja di warung kelontong Bu Yus di Kampung Karangturim, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (10/11/2022).
Awalnya, RN ini sempat amankan petugas Polsek Laweyan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, kasusnya tak diproses pidana. Kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ). RN mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan. Sumbangan itu diberikan pada Jumat atau sehari setelah insiden pencurian terjadi.
“Kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan pengertian mencuri bukan jalan terakhir untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Namun, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.
“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice. Semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tuturnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Bebaskan Ibu Hamil Mencuri untuk Persalinan, Kapolsek Kumpulkan Donasi
Editor : Putra
Artikel Terkait