JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Kasus yang menghebohkan publik, pemerkosaan oleh anggota Paspampres terhadap perwira muda Kostrad ternyata terungkap fakta baru. Dimana tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF kepada Letda Ger ternyata bukan perkosaan namun berdasar suka sama suka.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:
1. Diungkap Panglima TNI
Hal tersebut diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan
2. Disanksi Pemecatan
Selain dijerat pidana, lanjut Kisdiyanto, keduanya juga akan menerima sanksi pemecatan dari TNI.
"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.
3. Masih Jalani Pemeriksaan
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait