Cipta Kerja: Menikah dengan Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat

Putra
Undang-undang Cipta Kerja, menikah dengan teman sekantor tidak bisa dipecat (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Berbagai aturan baru yang masuk di dalam peraturan Undang-Undang (perppu) Cipta Kerja, diantaranya diperbolehkan dan tidak boleh dipecat jika ada karyawan yang menikah dengan rekan kerja.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).

Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.

Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. Menikah;

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network