JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polisi langsung menerangkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo usai ditangkap terkait kasus narkoba. Dimana Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Petugas kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi berhasil menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Editor : Putra
Artikel Terkait