Lindungi Kriminalisasi Jurnalis, Dewan Pers dan Polri Teken MoU

Putra
Dewan Pers dan Polri teken MoU lindungi kerja jurnalistik (foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Guna melindungi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers, membuat Dewan Pers dan Polri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama (PKS) untuk melindungi Jurnalis dari kriminalisasi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan pada Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, inti dari PKS tersebut adalah koordinasi antara keduanya.

"Jika ada wartawan dilaporkan, harap polisi tidak melanjutkan atau menunda dulu atau dikembalikan kepada dewan pers untuk diperiksa, apakah materi yang dilaporkan itu masih dalam ranah UU 40 atau tidak (UU 40 tahun 1999 tentang Pers / UU Pers)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Arif mengatakan, PKS itu ditandatangani oleh dirinya sebagai Komisi Hukum dan Perundang-undangan pada Dewan Pers dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, PKS tersebut tak jauh beda dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri. Namun, PKS dijelaskan lebih rigid.

PKS itu bertujuan untuk melindungi kebebasan pers. Selain meminta polisi untuk berkoordinasi dewan pers ketika ada laporan masuk soal kerja jurnalistik.

Namun di sisi lain, dewan pers dan Insan media juga harus bertanggung jawab jika berita yang dihasilkan tidak masuk ranah UU Pers maka polisi bisa memprosesnya.

"Misalnya kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan, itu kita tidak bantuin, dewan pers tidak bisa membantu manakala hal itu bisa kita pastikan, memastikan itu semua ada di dewan pers untuk di periksa apakah benar atau tidak," jelas Arif.

Beda halnya ketika berita yang dihasilkan tidak akurat, maka itu masuknya pelanggaran etik. Sehingga, kata Arif dewan pers bisa menjatuhkan sanksi.

"Tapi kalo itu mau dituduhkan sebagai berita hoaks, nanti dulu, kita periksa dulu. Ini tidak akurat atau hoaks atau fitnah. Kalau kita bisa pastikan itu fitnah dengan Atensi untuk berbuat buruk, maka itu bisa dilanjutkan oleh kepolisian," jelasnya.

Dia pun memintanya agar insan pers untuk menjaga betul kerja jurnalistik berdasarkan ranah UU Pers.

Arif menjelaskan, bahwa PKS tersebut merupakan buntut dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata dia, KUHP merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers.

Dalam perjalanannya, Dewan Pers telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan rumusan formulasi atas 22 pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network