Mulai dari DPR sampai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pengadilan, Kejaksaan dan Polri untuk mempertimbangkan pasal-pasal tersebut.
Selain lewat PKS, Dewan Pers juga telah mengajukan permohonan uji materil soal KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu kami sampaikan reformulasi itu ke DPR, kita tau dari 22 (pasal) hanya 1 (pasal) yang dipenuhi oleh DPR, ini catatan kelam untuk kebebasan pers di Indonesia,"pungkasnya
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Teken MoU, Dewan Pers dan Polri Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi
Editor : Putra
Artikel Terkait