Perempuan Berambut Pirang Beri Dukungan Ferdy Sambo Disorot Netizen

Putra
Sosok perempuan berambut pirang yang dukung Ferdy Sambo jadi sorotan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Siapa sosok Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi perhatian masyarakat luas. Tidak cuma keterangan para saksi atau tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Namun ada perempuan berambut pirang yang berikan dukungan ke Ferdy Sambo juga tidak kalah jadi sorotan.

Seorang perempuan berambut pirang yang sebelumnya menghadiri persidangan Ferdy Sambo kembali memberikan dukungannya kepada suami Putri Candrawathi ini.

Seperti yang diunggahnya melalui sebuah postingan di akun Instagramnya @ratu98sh_ yang saat ini sudah digembok. Wanita cantik ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo harus bersyukur dengan apa yang telah terjadi karena itu membuatnya menjadi lebih kuat di masa mendatang nanti.

“Apapun yang terjadi selama setahun ini, bersyukurlah karena ini membuatmu lebih kuat menghadapi masa depan,” tulis caption dalam unggahannya dikutip.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam point penuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok. Dalam unggahan akun tersebut memperlihatkan akun Instagram berambut pirang yang mengunggah foto Ferdy Sambo sambil memberi dukungannya melalui caption yang ditulis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana membeberkan alasan tidak adanya hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan tuntutan.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Karena ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti nggak ada, SOP nya sudah begitu," ujarnya di Jakarta Selatan.

"Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," imbuhnya.



 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Siapa Sosok Wanita Cantik Berambut Pirang yang Beri Dukungan di Persidangan Ferdy Sambo

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network