PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kawanan pelaku pencurian kayu sono keling di hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo.
Dalam aksinya kawanan tersebut yang berjumlah tiga orang berinisial M (36), RS (43) dan AG (40) memang mengincar kayu jenis Sono Keling, karena memiliki harga jual yang tinggi.
"Dua dari tiga pelaku berhasil kita tangkap saat hendak mengangkut kayu hasil curian. Satu orang yakni AG berhasil kabur dan dalam pengejaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi.
Lanjutnya, Kasat Nikolas menambahkan bahwa untuk kronologis penangkapan bermula, ketika pelaku AG yang masih buron menyuruh M dan RS untuk mengangkut kayu sono keling yang diakui miliknya. Kemudian keduanya lalu mengangkut kayu menggunakan mobil pickup.
"Kedua pelaku mengangkut kayu curian tersebut dengan upah Rp500 ribu. Dibawa ke wilayah Madiun," terangnya.
Setelah diangkut itulah kemudian kedua pelaku dihentikan dan lantas ditangkap. Karena mereka sebelumnya sudah melakukan penyelidikan aksi pencurian kayu Sono Keling tersebut.
"Ketika ditanya kedua pelaku tidak bisa menunjukan surat surat, sehingga kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari tangan ke dua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, enam gelondong kayu sono dengan berbagai ukuran dan satu unit mobil pick up nopol N 9344 WA yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000.
Editor : Putra
Artikel Terkait