Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para Fans Eliezer tengah berdiri.
Saat Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankannya, dan berjalan ke arah kuasa hukum, Ronny Talapessy.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Editor : Putra
Artikel Terkait