Kronologi Jhon LBF Digugat Miliaran Rupiah dan Dituduh Lakukan Penipuan

Putra
TikTokers Jhon LBF digugat miliaran (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Nama Jhon LBF memang kerap jadi sorotan, hal ini setelah ia sukses menjadi pengusaha dengan berbagai perusahaan.

Jhon LBF merupakan pengusaha yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Dia adalah pengusaha sukses yang memiliki berbagai bisnis yang menjadi sumber kekayaannya.

Jhon LBF merupakan korban PHK, namun, dia berhasil bangkit dari keterpurukannya tersebut, dan kini ia aktif membagikan motivasi.

Pengusaha viral ini digugat Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).

Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

Usai Jhon LBF diberikan uang, banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Selain itu Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, bukan lawyer, bukan pengacara," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan. Parahnya lagi, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewa kantor.

"Jadi wajar kerjaan tidak beres, untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran, lalu minta lagi uang sebesar 600 juta, serta menyewakan kantor yang tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif.

"Untuk itu, kita sebagai korban juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka, karena pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian. Ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu, dengan merampas sahamnya secara ilegal,"tambahnya.

Dia juga meyakinkan jika Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Apalagi cuma modal Rp100 juta, tidak mungkin membayar brand ambassador seperti vicky prasetyo dan memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongin, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani," ungkapnya.

Arif menggugat perdata selebgram tersebut dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five.

"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023," pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network