JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak pegawai jenderal pajak, terus bergulir. Dimana Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memanggil Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, terkait dengan adanya peningkatan harta kekayaan yang tak wajar.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Ali melalui pesan singkatnya.
KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu.
"Atas LHKPN bersangkutan pada 2012 sampai tahun 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah disampaikan serta dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjuti," sambungnya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan pada David, anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Lantas mencuat Rafael Alun memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
Dalam kesempatan ini, Ali memastikan bahwa fungsi Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan. Akan tetapi, juga melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN.
"Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Sehingga nantinya kalau menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait