JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy Satryo terbaring koma terus bergulir. Bahkan kini saksi A melalui kuasa hukumnya menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan, tindakan penganiayaan itu bermula kala Dandy menjemput A usai pulang sekolah.
Mangatta mengatakan, A telah berniat untuk mengambil kartu pelajar dari David. Jadi, A tak ada niat sama sekali untuk mencelakai David.
"Jadi begini, ini memang sudah ada di BAP, waktu itu saksi anak ini lagi di sekolah, sudah pulang sekolah, si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput A, layaknya orang pacaran seperti biasa,” kata Mangatta di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, (25/2/2023).
“Tidak ada perencanaan sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar,"ujarnya.
A tak ada niat untuk melukai David. Bahkan, sambungnya, kliennya telah peringatkan Dandy.
"Jadi sudah di cek di BAP, klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka," jelas Mangatta.
Bahkan, kata Mangatta, A telah memperingatkan Dandy tiga kali untuk tidak menganiaya David. Namun, peringatan itu tak diindahkan Dandy.
Editor : Putra
Artikel Terkait