Sebanyak enam laporan yang masuk, terkait dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh bersangkutan. Oknum anggota polisi saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan sesuai aturan yang ada.
Jika terbukti kemungkinan besar, Bripka KRI terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
Editor : Putra
Artikel Terkait