DENPASAR, iNewsPonorogo.id - Akibat kecanduan judi online, seorang oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Bali Bripda KRI diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan sepeda motor dan mobil.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Bripda KRI merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali. Ada sejumlah persoalan, diantaranya Bripda KRI tidak masuk kantor hingga berhari-hari.
Oknum tersebut dilaporkan telah menggelapkan 8 sepeda motor dan 3 kendaraan roda empat dengan modus menyewa, lalu digadaikan. Uang hasil gadai kendaraan digunakan Bripda KRI untuk bermain judi online.
"Sekarang yang bersangkutan dalam proses di provos," ujar Kombes Pol Stefanus, Senin (13/3/2023).
Editor : Putra
Artikel Terkait