Akibat adanya video tak pantas membuat pemeran wanita yang disebut sebagai pegawai honorer Dinas Sosial, diberhentikan atau dipecat.
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/ III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.
Editor : Putra
Artikel Terkait