JAKARTA, iNewsPonorogo.id – Pengakuan salah satu terdakwa yang menyebut telah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa, mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Dimana tidak dapat memverifikasi pengakuan terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Linda Cepu, terkait pabrik narkotika tersebut.
Pengakuan Linda dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2023 lalu. Dimana Linda Cepu maupun Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa dalam kasus narkotika.
Mengenai pengakuan Linda ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan bahwa pihaknya hanya bekerja sama dengan intelijen internasional, bukan perorangan, tidak seperti pernyataan Linda Cepu.
“Tanya saja sama Bu Linda. Saya kerja samanya dengan internasional. Nih saya dengan intelijen dengan sumber informasi di sana itu juga banyak,” terangnya.
Linda Pujiastuti alias Anita mengklaim bahwa Teddy Minahasa meminta jatah Rp100 miliar guna meloloskan 1 ton sabu masuk ke Indonesia. Tidak hanya itu, Bahkan Linda, juga menyebut bahwa dia telah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan itu bersama Teddy.
Editor : Putra
Artikel Terkait