Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Al-Minhaj, Kemenag Bisa Cabut Izin

Putra
Dugaan kasus pencabulan di Ponpes Al-Minhaj Kemenag bisa cabut izin, Foto: ilustrasi/Dok Okezone

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Adanya dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Batang, membuat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur angkat bicara.

Pihaknnya menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren. Menurutnya, jika terbukti, izin pesantren bisa dicabut.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. WM terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya bisa kita cabut," tegas Waryono.

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban,” jelasnya.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Kemenag tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan dibawah Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Praktik asusila dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi, terlebih dilingkungan pesantren,” terangnya.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memperhatikan kelanjutan pendidikan para santri. Meski nantinya izin dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami tetap memberi perhatian kelanjutan pendidikan pada para santri. Mereka harus terus belajar. Kita koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Polres Batang di backup Dirkrimum Polda Jateng telah melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Bandar, Kabupaten Batang. Polisi sudah mengamankan pengasuh Ponpes berinisial WM (58) dan telah ditetepkan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 16 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network