Diduga seseorang yang juga masih mengenal Rosidi lantas menyebarkan video ancaman pembunuhan pria yang mengaku pengguna narkoba itu.
"Hp-nya dia sudah diamankan, ternyata kita tidak mendapati bukti bahwa Rosidi ini mengunggah di media sosial, baik Snack Video, Facebook, Instagram, atau di mana-mana, dia hanya mengunggah di status WA-nya dan terhapus karena sudah 24 jam," terangnya.
Polres Malang menilai Rosidi kurang cukup bukti bila dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, pria yang mengaku pengedar narkoba di Malang membuat geger media sosial (medsos). Pria yang mengaku bernama Rosidi ini mengancam akan membunuh polisi.
Ancaman yang diutarakan Rosidi disampaikannya melalui video berdurasi 1 menit 14 detik yang viral beredar di medsos.
Editor : Putra
Artikel Terkait