BENGKULU, iNewsPonorogo.id - Kasus guru melakukan pencabulan pada anak didiknya, kembali terjadi. Kali ini seorang oknum guru honorer disalah sati Sekolah Dasar (SD), berinisial KM (32), warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari pengakuan terduga pelaku, KM (32) mengatakan, jika dia sempat gagal menikah sebanyak 2 kali dan menjadi trauma untuk menikah. Sehingga, hal ini membuat pria 32 tahun mencabuli kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku KM mengakui, korban secara keseluruhan murid berjenis kelamin pria, dari kelas 3, sampai kelas 6 Sekolah Dasar. Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin telah berlangsung selama 4 tahun. Terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.
"Saya sempat gagal menikah dua kali," kata KM
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis ini sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.
Lanjutnya, menurut Andy, bahwa terduga pelaku adalah sebagai guru honorer di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara. Hingga kini Korbannya, sudah 25 orang.
"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin menjadi 25 orang," jelas Andy.
Terduga pelaku didalam melancarkan aksinya, mengiming-imingi korban akan memberikan nilai bagus.
Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, masih menurut Andy, sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Namun dari keterangan terduga pelaku, pernah jadi korban pencabulannya," jelasnya.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian untuk TKPnya ada di kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali pada kegiatan perkemahan.
Terduga pelaku, dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait