Tidak Semua Wanita Muslim Wajib Berhijab, Ini Syaratnya

Putra
Kewajiban bagi perempuan untuk berhijab foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Bagi perempuan muslim, berhijab atau berjilbab menjadi wajib dalam syariat Islam. Dimana sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.

Meski wajib namun tidak semua wanita muslimah harus mengenakan hijab atau menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab.

Siapa saja mereka? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut golongan atau wanita-wanita muslimah yang boleh tidak berhijab.

1. Anak-anak perempuan yang belum baligh 

Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang baligh atau dewasa.

Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, seperti halnya dalam pemakaian jilbab/hijab.

Anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,

" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

Berdasar hadis di atas, jika masih anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban.

2. ODGJ

Selain anak-anak, wanita yang hilang akal (ODGJ) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa ODGJ bebas dari hukum-hukum ketatapan Allah.

Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

3. Perempuan tua

Allah Ta'ala berfirman;

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Dan 

Wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab, serta tanpa menampakkan perhiasan. Namun mereka yang masih menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)

Dikutip dari ceramah Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria sebagai berikut : 

(1) yang tidak lagi haid (menopause)

(2) tidak bisa memiliki anak

(3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami

(4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network