TANGGAMUS, iNewsPonorogo.id - Kembali terjadi seorang oknum guru ngaji berinisial PJ diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya, hingga akhirnya ditangkap anggota Polres Tanggamus. Kejadian asusila tersebut di salah satu tempat pengajian wilayah Kecamatan Gisting.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku PJ ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban berinisial NA l, warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Hasil pemeriksaan terungkap, bahwa modus pelaku menyetubuhi korban, berdalih akan akan membuka auranya. Akan tetapi korban ternyata malah disetubuhi di tempatnya belajar mengaji.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil.
"Pelaku merupakan guru ngaji korban," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur. Ketika itu dia menyampaikan sudah tidak mau kembali ke ponpes.
Kemudian korban mengaku jika tidak mau kembali mengaji karena telah disetubuhi gurunya.
“Bibinya lalu menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban, hingga kemudian melapor ke polisi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait